
Siantar, Lintangnews.com | Polres Siantar serius dalam menangani kasus pencurian meteran air yang telah merugikan masyarakat dalam banyak aspek.
Keseriusan ini salah satunya terlihat dari diterbitkannya surat edaran kepada pengusaha barang rosokan, agar tidak membeli atau menadah meteran atau pun material meteran air.
Dimana bagi yang menadah barang jenis ini, dipastikan akan diberi sanksi serius sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Sementara terkait pelaku pencurian meteran air bernama Apin, yang tertangkap saat beraksi di Jalan Sibolga pada Sabtu (6/5/2023) lalu, Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan sejauh ini menemukan pelaku telah memenuhi unsur-unsur pencurian.
Ini sebagaimana tertera dalam pasal 363 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan sebagaimana terhadap pencurian meteran air yang merugikan masyarakat dalam banyak aspek ini, Banuara juga menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku tindak kriminal di Siantar.
Sementara itu, terpisah, Kasubbag Humas Perumda Tirtauli, M Nurdin, Jumat (19/5/2023), mengapresiasi sikap responsif Polres Siantar dalam menangani laporan pencurian meteran yang meresahkan ini.
Perumda Tirtauli, kata Nurdin, menyerahkan sepenuhnya dan menyakini Polres Siantar profesional pada pengusutan kasus ini. (Rel)


