Simalungun, Lintangnews.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial SS alias Sahnan (66) di rumahnya Huta I, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/1/2022).
Awalnya informasi masyarakat Nagori Bahal Batu melaporkan dugaan adanya seorang laki-laki mengedarkan narkoba di rumahnya di Huta I.
Selanjutnya petugas dipimpin Kanit Idik II, Iptu Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan menangkap seorang laki-laki mengaku berinisial SS.
Petugas pun melakukan menggeledah badan dan rumah. Akhirnya menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat kotor atau bruto 2,56 gram di kantong celana sebelah kanan pelaku dan 1 unit handphone (HP) merk Stawberry.
Dari hasil iinterogasi pelaku mengaku, sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Senin (10/1/2022).
Sementara itu, Pangulu Nagori Bahal Batu, Azis Manurung menyampaikan, terima kasih kepada Kapolres Simalungun dan Kasat Narkoba serta jajarannya sudah berupaya menangkap peredaran narkoba di daerah yang dipimpinnya. Menurutnya, ini membuktikan komitmen yang tinggi dari Kapolres Simalungun dalam memberantas narkoba.
“Kepada masyarakat Nagori Bahal Batu apabila ada mendengar dan melihat peredaran narkoba agar melaporkan pada kami. Ini supaya kami melaporkan ke pihak Kepolisian,” katanya. (Rel/Zai)



