Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian mencapai miliaran rupiah di wilayah hukum (wilkum) Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo ketika dikonfirmasi, Rabu (9/11/0222) menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya laporan pelapor Siti Maisaroh (38), warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3.307.000.000.
Siti melaporkan, pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MS(34) istri dan YA(43), warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan.
Rachmat menjelaskan, kasus yang ditangani Unit II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, Sabtu (29/10/2022) di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya, dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan,” sebutnya.
Siti berhasil diyakinkan kedua pelaku yang mengatakan jika YAmerupakan rekanan atau pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, serta diberikan pekerjaan untuk melakukan pengadaan.
Atas bujuk rayu itu, korban menyerahkan uangnya kepada tersangka. Dua bulan setelah menerima profit, tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan.
“Ini berulang kali dilakukan, sehingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp 5.390.000.000,” papar Rachmat.
Dari uang yang telah diserahkan, korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000, terakhir pada Kamis (24/3/2022) di Huta III Parbeokan Nagori Buntu Turunan.
Ternyata diketahui korban, jika YA bukanlah rekanan di Unit Kebun Bah jambi dan PT Bakrie Sumatera Plantation, sehingga kedua tersangka melarikan diri.
Selain itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 lalu, dalam hal perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati, dengan korban sebanyak 122 orang pelajar dan kerugian sebesar Rp 590.401.000.
Bukan hanya itu, MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022, dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.
“Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 laporan dengan tersangka MS. Korban diperkirakan ada puluhan orang, Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun,” kata Rachmat.
Dia menjelaskan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun, serta dijerat pasal penipuan 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. (Rel/Zai)