Tanjungbalai, Lintangnews.com | Bertempat di halaman Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Polres Asahan gelar press release pengungkapan illegal trafficking in person 28 orang Rohingya Myanmar, Senin (26/12/2022).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, Jumat (23/12/2022) sekira pukul 14.20 WIB, personil Sat Polairud melaksanakan patroli perairan.
“Saat itu, petugas melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran. Pada posisi di Perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, kapal kayu dihentikan dan petugas melakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang. Di Menurut pengakuan nakhoda, Khairul Umam jika orang asing warga Myanmar dan hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya petugas memeriksa dokumen kapal kayu dan orang asing tersebut. Saat itu nakhoda kapal mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut,” ujar Kapolres.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ada menemukan barang-barang ilegal. Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar ke grasi kantor Sat Polairud Tanjungbalai.
Diketahui orang asing Myanmar berjumlah 28 orang itu terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki dan 3 orang anak-anak perempuan. Mereka pun diserahterimakan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya.
Ada pun nakhoda bersama 2 orang Anak Buah Kapal (ABK), Willy Suheri (27) dan Albisyah (20k), barang bukti kapal kayu bermesin dompeng 28 PK (tanpa nama/tanpa nomor selar), 1 buah Kompas Basah dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo diserahterimakan kepada Kasat Polairud Polres Asahan guna proses hukum.
Sedangkan pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pasal 323 ayat 1 jonto pasal 219 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Amatan wartawan giat dihadiri Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, Kasat Polair Polres Tanjungbalai, AKP T Sianturi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Panogu HD Sitanggang, serta Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Torang Pardosi. (Yuna)