Tanjungbalai, Lintangnews.com | Polres Tanjungbalai menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah memiliki hukum tetap bersama dari hasil Operasi Antik Toba Tahun 2022.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres, AKBP Yriyadi diwakilkan Wakapolres, Kompol Jumanto bertempat di halaman Mapolres setempat, Selasa (1/3/2022).
Pemusnahan ini disaksikan Ketua MUI Kota Tanjungbalai, Ketua FKUB Tanjungbalai, Ketua DMI Tanjungbalai, Ketua PGI Tanjungbalai, mewakili Tokoh Masyarakat dan insan pers.
Wakapolres menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama 21 hari dimulai dari tanggal 2-22 Februari 2022, dengan rincian sabu-sabu sebanyak 92,8 gram dan 1.167,42 gram.
Jumanto juga mengajak semua pihak bersama-sama berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Tanjungbalai. Menurutnya, Polres Tanjungbalai juga telah berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di internal sendiri.
“Sebagai contoh terhadap mantan personil Polres Tanjungbalai yang melakukan pelanggaran terkait tindak pidana narkotika, dimana semuanya telah di pecat dari institusi Polri,” ungkapnya.

Mewakili Tokoh Masyarakat, Zainal Arifin mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Tanjungbalai saat ini. Dia mengungkapkan, bukti nyatanya dalam pengungkapan kasus selama Ops Antik Toba 2022 yang membuat keberhasilan ini dikarenakan program Presisi dari Kapolri.
“Semoga apa yang diharapkan masyarakat yaitu rasa aman dan nyaman dapat tetap terjaga dengan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengujian barang bukti narkotika oleh tim labfor Polda Sumatera Utara, Penata Husnah Sari.
Dilanjutkan dengan pemusnahan semua barang bukti dengan cara dilarutkan di dalam air panas mendidih dan sisanya dibakar.
Kemudian ditutup dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah memiliki hukum tetap.
Dalam kegiatan itu hadir mewakili dari Danlanal TBA, Kajari Tanjungbalai, Kabid Labfor Poldasu, Kepala BNNK Tanjungbalai dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai-Asahan. (Yuna)



