Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan 2021  

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama ini, Rabu (29/12/2021) di lapangan Mapolres setempat.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres, AKBP Triyadi, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama.

Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti di uji coba keasliannya. Uji coba dilakukan di hadapan seluruh undangan dan awak media. Kapolres juga mempersilahkan awak media menyaksikan secara dekat pengujian keaslian barang bukti yang diduga metamfethamine dengan menggunakan zat kimia markis.

Usai diuji coba, AKP Risky Amalia dari Labfor Medan menjelaskan, metamfetamine itu asli dan berkualitas terbaik. Pengujian barang bukti juga dilakukan terhadap barang bukti diduga pil ekstasi dan happy five (H5).

Selanjutnya semua barang bukti dimusnahkan langsung. Pemusnahan metamfetamine dilakukan dengan cara merebusnya di air mendidih. Sedangkan pil ekstasi dan H5 dimusnahkan dengan cara diblender.

Kapolres juga mempersilahkan semua perwakilan Forkopimda untuk memasukkan barang bukti 21 bungkus metamfetamine ke dalam bejana berisi air mendidih. Sementara pemusnahan pil ekstasi dan H5 dilakukan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai. Lalu semua barang bukti dimusnahkan dan dibuang ke dalam kloset.

Kalapas Tanjungbalai, Muda Husni menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika.

Triyadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada seluruh instansi, lembaga dan lapisan masyarakat atas kerja samanya mendukung pihaknya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Untuk itu mari lah kita terus membangun komitmen secara pribadi, harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari narkotika,” paparnya.

Nakotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan berat total 22.713,44 gram dengan rincian tersangka ada masih lidik, Awinsyah alias Ewin, Nanang Yusnar Marpaung alias Nana, Marikson Gultom alias Riskon dkk dan Saiful Sambas alias Ipul.

Sementara pil ekstasi sebanyak 80 butir dan H5 1.026 vutir milik tersangka Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai.

Hadir dalam pemusnahan itu yakni, pekasana Tugas (Plt) Wali Kota, Waris Tholib, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), M Amin, Kepala BNNK, AKBP Magdalena Sirait, Kepala Lapas Kelas II B Tanjungbalai, Muda Husni, mewakili Dandim 0208/AS, Kapten Inf Hamlet Marpaung, mewakili Danlanal TanjungBalai Asahan, Kapten Laut (P) Irwan, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Joshua Simanjuntak, mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Yadi Arianto, Kepala Kantor Pegadaian, Roi Sirman Marbun, Kuasa Hukum, Edi Badia Raja Lubis, Ketua Majelis Ulama (MUI), Hajarul Aswad, Tokoh Masyarakat, Zainal Arifin, Ketua FKUB, Haidir Siregar dan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt AM Peranginangin. (Yuna )