Polres Tanjungbalai Musnahkan Sabu dan Ekstasi dari 9 Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Polres Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 806,54 gram dan 435,5 butir pil ekstasi dengan cara direbus dan dibelender, Selasa (16/8/2022).

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu tim bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara menguji keaslian narkotika tersebut.

Selanjutnya dimusnahkan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan cara merebus sabu ke dalam dandang berisikan air yang sudah mendidih. Lalu membelender ekstasi dan selanjutnya dituang ke dalam kloset Polres Tanjungbalai.

Wakapolres, Kompol Jumanto mengatakan, pemusnahan barang bukti itu hasil tangkapan dari tersangka inisial T, MA, MI, KM, RS, IM, MN, MS dan AN. Dimana MI dan KM merupakan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar.

“Barang bukti 317,87 gram sabu diamankan dari tersangka T, MA, MI dan KM. Kemudian 444,14 gram sabu dan 435,5 butir ekstasi dari hasil tangkapan dari tersangka RS dan IM. Selanjutnya 19,87 gram sabu disita dari tersangka MN. Lalu 24,66 gram sabu dari tersangka MS dan AN,” terang Jumanto.

Dia pun mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkotika dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan barang haram itu.

Jumanto menyebutkan, sengaja melibatkan Forkopimda termasuk para tokoh agama dan masyarakat agar terpublikasikan secara luas.

“Untuk itu mari kita terus membangun komitmen secara pribadi, bahwa harus serius menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Wakapolres. (Yuna)