Tapsel, Lintangnews.com | Sebanyak 110 orang terjaring operasi yustisi razia masker pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 oleh tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di wilayah Kecamatan Angkola Timur, Kamis (12/11/2020).
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj diwakili Padal Ps Kasubbag Hukum Bagsumda Polres Tapsel, Iptu Nanang Arief mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 49 Tahun 2020.
“Operasi yustisi dimulai sekira pukul 09.00-11.50 WIB. Diikuti personil dari Polres Tapsel sebanyak 8 orang, personil Satpol PP Pemkab Tapsel 5 orang dan Dinas Perhubungan (Dishub) 2 orang di Jalinsum Kecamatan Angkola Timur,” ujar Iptu Nanang.

Dalam operasi yustisi ini, pelanggar prokes yang terjaring adalah pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya diberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 70 orang dan teguran tertulis 40 orang.
Sementara Ketua Relawan Satgas Covid -19 Kecamatan Angkola Timur, Lukman Hakim Harahap mengatakan, upaya memutus penyebaran Virus Corona seharusnya sudah menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, memiliki empati dan bersama-sama untuk mematuhi prokes.
“Mari kita bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 dengan disiplin prokes seperti wajib pakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari berkerumun,” jelasnya. (SS)


