Polres Taput Tangkap Pelaku Curanmor di Aceh

Taput, Lintangnews.com | Tim Opsnal Unit II Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dipimpin Bripka Budi Simamora berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor Honda Repsol milik Andarson Silitonga (50) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Tersangka yang ditangkap adalah Mugan Jaya Syah (32), warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi NAD.

Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan itu, Senin (28/9/2020).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan infornasi dari Aceh Tenggara, jika tersangka sedang menawar-nawarkan sepeda motor pada seseorang dengan harga murah.

Dari informasi yang didapatkan, sepeda motor itu sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan hilang ke Polsek Siborongborong pada tanggal 26 Juli 2020.

“Selanjutnya Jumat (25/9/2020), Tim Opsnal dan Polsek siborongborong meluncur ke Aceh Tenggara. Setibanya di Aceh, kita bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh dan menghubungi tersangka melalui telepon seluler untuk memancing seolah-olah ada pembeli sepeda motor itu,” papar Aiptu W Baringbing.

Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor curiannya, petugas langsung menangkap dan melakukan interogasi.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 26 Juli 2020 lalu saat diparkir di depan rumah korban di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong.

“Tersangka berhasil mengambil sepeda motor itu karena sudah sering melintas dan berpura-pura berhenti di depan rumah korban sembari membawa kain sebagai penjual kain. Saat situasi aman, lalu tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara,” paparnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda motor diboyong ke Polsek Siborongborong dan tiba, Minggu (27/9/2020) untuk proses penyidikan.

Tersangka dikenakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gihon)