
Tebingtinggi, Lintangnews.com | Penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi sempat menjadi ‘buah bibir’ di kalangan jurnalis.
Pasalnya, keduanya disebut memiliki barang haram cukup wah saat ditangkap, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB di lingkungan minum air kelapa hapinis, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Kunto didampingi Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan dan Kasubag Humas, AKP Agus Arianto, Senin (7/2/2022) mengatakan, kejadian perkara penangkapan ada di 2 lokasi yaitu, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan Dusun II Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku yang diamankan yakni Rifai alias Robot (25), warga Dusun I Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai dan Taufiqsyah alias Pipin (37), warga Dusun II Desa yang sama.
Dari pelaku Rifai ditemukan 2 bungkus plastik transparan berisikan 2.000 butir pil ekstasi warna merah dan warna putih dengan berat kotor 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram, 1 buah plastik asoy warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam.
Sementara dari Taufiqsyah ditemukan 3 bungkus plastik transparan berisikan 11.500 butir pil ekstasi warna merah dan putih dengan berat kotor 3.529,26 gram dan berat bersih 3.480,88 gram, 1 unit tas ransel warna hitam dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Sebelumnya, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB personil Sat Narkoba dipimpin Kanit II, Ipda Aris Barus mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki bernama Rifai menjual pil ekstasi.
“Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dengan tersangka di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya. Petugas menemukan 1 buah plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan berisikan 2.000 butir pil ekstasi warna merah dan putih,” sebut Kapolres.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui, mendapatkan barang bukti dari Taufiqsyah. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Taufiqsyah sekira pukul 16 30 WIB di rumahnya.
Di dalam rumah ditemukan 3 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi warna merah dan putih, tepat di bawah tempat tidur kamar belakang rumah tersangka. Kepada petugas, Taufiasyah mengakui pemilik barang haram itu.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke kantor Sat Narkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres mengakhiri. (Purba)


