Polres Tebingtinggi Rilis Pengungkapan Kasus 2021 dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Tebingtinggi.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tahun 2021, serta pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Rabu (22/12/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tebingtinggi itu turut dihadiri Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan, Dandim 0204/DS, Letkol Kav Jackie Yudha, Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution, Kepala BNNK, Kompol P Pasaribu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi Kajari Serdang Bedagai (Sergaiz), Kalapas, Anton Setiawan, Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, Pejabat Utama (PJU) Polres, Dansubdenpom, Ketua KNPI, Yusuf Ginting, Dinas Kominfo serta para wartawan Unit Polres Tebingtnggi.

Kapolres menyampaikan, sepanjang tahun 2021, tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Tebingtinggi sebanyak 809 kasus. Sementara jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 715 kasus, artinya persentasenya mencapai sebesar 88,38 persen.

“Saat ini kita memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 67,59 gram dan sabu 89,88 gram. Terkait dengan ini kami terus gencar melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba,” terangnya.

Mochamad Kunto menuturkan, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri dan membutuhkan peran dan keikutsertaan instansi, serta seluruh masyarakat untuk membantu dan sama-sama bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Di masa pandemi Covid-19 ini cukup mengkhawatirkan, karena hal ini dimanfaatkan oknum-oknum yang menjanjikan dan mengiming-imingi dalam peredaran narkoba,” sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota menyampaikan atas nama Pemko Tebingtinggi mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres setempat dalam memberantas narkotika di daerah itu.

“Memberantas narkotika ini bukan hanya dari Polres dan BNNK saja, tetapi adalah tugas kita semua,” ucap Umar Zunaidi. (Purba)