Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Cabuli Anak 13 Tahun di Mobil

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun menjadi korban cabul dilakukan Daren alias DR (25), warga Jalan IR Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Pelaku ditangkap pihak Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (2/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB tanpa ada perlawanan saat berada di depan Gudang 88 tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas, AKP Joshua Nainggolan, Selasa (3/11/2020) pada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Menurut AKP Joshua, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban SJ (63), karena telah mencabuli putrinya M, pada Kamis (30/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Karya, Gang Anjing Kampung Dalam Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Pencabulan berawal saat pelaku, Kamis (30/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB, mengajak korban ketemu melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA). Dengan mengendarai mobil, tersangka DR mendatangi rumah korban dan membawanya untuk jalan-jalan,” sebutnya.

AKP Josua menuturkan, setibanya di Kampung Dalam Kelurahan Berohol, pelaku memberhentikan mobilnya untuk mengajak korban melakukan perbuatan cabul. Namun karena takut, korban menolaknya.

Karena sudah dirasuki nafsu, pelaku tidak mengindahkan ucapan korban. Dengan cara membujuk da berusaha merayu, tersangka langsung mencumbu korban sambil berkata “Nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab dan aku sayang kau,” ucap DR saat itu.

Usai menuntaskan hasratnya, tersangka selanjutnya mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setiba di rumah, korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibunya.

“Mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung shock. Selanjutnya, karena tak terima, ibu korban segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi. Kini tersangka telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” papar AKP Josua.

Kepada tersangka akan dipersangkakan pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (Purba)