Polsek Bangun Tangkap Pelaku Curanmor dari Rumah Makan Surani

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Bangun Resor Simalungun menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) dari Rumah Makan (RM) Surani di Jalan Asahan Km 18,5 Huta 3 Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, pelaku bernama Robilsyah (40) warga Jalan Asahan Km 18, 5 Gang Madrasah Huta 3 Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.

Tersangka ditangkap atas Laporan Polisi : LP/35/VII/2020 SU/Simal-Sek Bangun, tanggal 1 Juli 2020, dengan korban Supianto (47) warga Jalan Asahan Km 18,5, Nagori Pamatang Asilom.

Menurut AKP Lukman, jika Rabu (1/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB, piket Unit Reskrim Polsek Bangun pimpinan AKP LS Gultom selaku Kapolsek mendapatkan laporan pengaduan dari korban tentang tindak pidana curanmor.

“Selanjutnya petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan,” sebut AKP Lukman.

Dari hasil olah TKP, keterangan korban dan saksi- saksim serta petunjuk yang ada, sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Bangun menangkap tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan dan mengambil sepeda motor dari dapur rumah milik korban. Caranya kunci stang sepeda motor lebih dulu dirusak menggunakan kunci T,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor ke rumah kosong yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.

Usai mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan sepeda motor, petugas langsung menuju ke rumah kosong yang disebutkan tersangka. Petugas lalu membawa tersangka bersama barang bukti yakni,1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 buah kunci T ke Polsek Bangun. (Rel/Zai)