Polsek Indrapura Tangkap Pria Pengguna Sabu

Pelaku yang diamankan Polsek Indrapura

Batubara, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka Agus Haitami (37), warga Dusun Sawo IV Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara itu ditangkap Kamis (30/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Indrapura, AKP JH Damanik melalui Iptu Jimmy mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seseorang sedang membawa sabu di Dusun Bilal Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju tempat yang dimaksud. Petugas langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah kaca pirek berisikan lelehan sabu dan 1 buah alat hisap atau bong. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna prosesnya dilanjutkan ke Polres Batubara,” kata Jimmy.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wellas)