Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kerap meresahkan rumah warga, Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diketahui bernama Muslih Suryowibisono alias Bowo (24), warga Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan korban Mulkan Azhima ke Polsek Padang Hulu pada tanggal 11 Oktober 2022.
Kapolsek Padang Hulu, AKP Beringin Jaya, didampingi sejumlah personil akhirnya berhasi menangkap pelaku, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya pelaku melakukan aksinya di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 11.20 WIB.
Diketahui pelaku mencuri 2 unit handphone (HP) milik korban. Sementara barang bukti yang disita dari pelaku, yakni 1 unit HP merek Samsung J7 Prime warna hitam.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Beringin.
Di tempat terpisah, Ustadz Mulkan mengucapkan terima kasih atas upaya Polsek Padang Hulu telah menangkap pelaku pencurian. “Ini bukti kuat polisi dalam memberikan rasa aman buat masyarakat,” ucapnya. (Purba)