Deli Serdang, Lintangnews.com | Dua orang pemuda membawa narkotika jenis sabu-sabu, Senin (12/6/2023) sekira pukul 11.30 WIB diamankan Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang di Dusun III Desa Denai Kuala.
Informasi yang dihimpun, kedua pemuda itu berinisial AW (20) warga Dusun III Desa Denai Kuala dan I (17) warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Saat dilakukan pengeledahan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rahmad HS ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merek Tecno warna biru, 1 buah plastik klip transparan kecil berisi sabu dan 1 buah kaca pirex.
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Marwan membenarkan penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat.
Dikatakan, petugas langsung mengamankan keduanya dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Petugs langsung membawa keduanya bersama barang bukti untuk diamankan,” papar Marwan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut. (Idris)



