Polsek Pantai Labu Laksanakan Himbauan Prokes di Tempat Keramaian

Petugas memakaikan masker pada pengunjung.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Jajaran Polsek Pantai Labu Resor Deli Serdang kembali melaksanakan himbauan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat pusat keramaian di wilayah hukum (wilkum) nya.

Himbauan itu dalam rangkaian melaksanakan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang pencegahan Virus Corona.

Tampak personil Polsek yang dipimpin Kanit Provost, Aiptu Sarjono, Minggu (30/5/2021) menyambangi beberapa tempat keramaian, salah satunya pusat jajanan kuliner Sarapan Pagi Kawan Lama, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Pada kesempatan itu, petugas menemukan masih ada pedagang dan pembeli tak memakai masker. Petugas langsung memakaikan masker, sekaligus menghimbau untuk tetap menerapkan prokes di manapun berada.

Aiptu Sarjono mengatakan, kunjungan ke tempat keramaian ini merupakan perintah Kapolsek dalam rangka untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kecamatan Pantai Labu.

“Kami menghimbau agar semua warga maupun pengunjung tetap melaksanakan prokes, karena wabah ini masih ada di daerah ini,” sebutnya.

Tujuan pihaknya mengunjungi tempat wisata untuk menghimbau tentang bahaya wabah Virus Corona.

“Semoga dengan kegiatan ini, kita dapat bersama mencegahVirus Corona agar Pantai Labu bebas dari Covid-19,” paparnya. (Idris)