Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun kembali menangkap lagi pelaku tindak pidana perjudian tebak angka berhadiah jenis toto gelap (togel).
Juru tulis (jurtul) togel itu bernama Lamhot Situmorang alias Mengu (37) warga Huta I Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB dari warung miliknya di Huta I Nagori Talun Madear.
Darinya diamankan 1 unit handphone (HP) merk Polytron hitam berisi angka tebakan dan uang kontan senilai Rp 20 ribu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Perdagangan.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi yang diteruskan pihak Humas Polres menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
“Tersangka mengaku mengirim hasil penjualan kepada Rediman Simanjuntak alias Kempes (44) warga Lingkungan V Kelurahan Pematang Bandar,” imbuh Kapolsek.
Namun bandar judi togel dimaksud tersangka belum tertangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan. (Rel/Zai)