Simalungun, Lintangnews.com | Personel Polsek Saribudolok Resor Simalungun berhasil menangkap 3 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Ketiga tersangka yakni, Rizal Situmorang (18), Tikkos Tarigan (57) dan Salem Girsang (39). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun
Dikutip dari halaman facebook Polsek Saribudolok, Minggu (2/8/2020), para tersangka ditangkap dari Dusun Purba Tua Barung Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta.
Petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna biru dan 1 unit HP merk Oppo warna putih, serta 1 unit mobil Rocky warna hitam nomor polisi (nopol) BK 1188 LD.

Disebutkan jika Kamis (30/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB, Kapolsek Saribu Dolok, Iptu Hosea Ginting mendapat informasi dari masayarakat jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para tersangka akan transaksi narkoba.
Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Budianto Silalahi bersama anggota meluncur ke TKP. Persis sekira pukul 16.00 WIB, terlihat tersangka Rizal Situmorang membuang barang bukti 1 buah plastik klip kecil sabu dari jendela mobil ke jalan.
“Selanjutnya petugas meminta tersangka mengambilnya. Usai digeledah, para tersangka dan barang bukti dibawak ke kantor,” tukas Iptu Hosea. (Rel/Zai)