Polsek Tanjungbalai Utara Lakukan Restorative Justice Terhadap Pencuri HP

Proses perdamaian antara pelaku dan korban pencurian HP di Polsek Tanjungbalai Utara.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Polsek Tanjungbalai Polres Tanjungbalai melakukan penyelesaian masalah dengan cara perdamaian atau restorative justice terhadap pelaku pencurian handphone (HP), sesuai pasal 362 KUHPidana.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi Senin (6/6/2022) di Jalan Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kapolres, AKBP Triyadi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung menuturkan, sebelumnya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/VI/2022/SPKT/Sek Utara/RES.T.Balai/Poldasu tanggal 6 Juni 2022, korban Dara Ayuni Manurung (21), seorang mahasiswi, warga Jalan Selangka Lingkungan I, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai melaporkan aksi pencurian yang dialaminya.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung mengamankan pelaku Juliana alias Ana (38), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Binjai Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung balai.

“Diketahui pelaku telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Oppo A54 warna hitam kristal dengan Imei1 891280057749174 dan Imei2 861280057749166,” sebut Tanjung, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, Senin (6/6/2022) sekira pukul 11.30 WIB, korban sedang memilih emas di Toko Emas Tapsel yang terletak di Pajak Suprapto. Selanjutnya pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang.

Kemudian pelaku mengambil HP di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai korban dengan menggunakan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.550.000.

“Atas kejadian itu, antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan memaafkan dengan ikhlas. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga tidak menginginkan permasalahan itu sampai ke Pengadilan,” terang Kapolsek.

Tanjung menambahkan, alasan korban memaafkan pelaku dikarenakan memiliki anak balita yang masih menyusui. Selain itu, pelaku melakukan pencurian dikarenakan ingin membeli susu anaknya dan kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan.

“Korban pun merasa iba dan prihatin kepada pelaku dan keluarganya, sehingga memberikan bantuan sembako saat perdamaian. Dan korban berharap, agar pelaku berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tukas Tanjung. (Yuna)