Simalungun, Lintangnews.com | Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun meringkus pemilik narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolsekta, AKP Syamsul Barudin melalui Kanit Reskrim, Iptu JW Saragih diteruskan pihak Humas Polsekta Tanah Jawa mengatakan, pemilik 2 jenis barang haram itu ditangkap, Jumat (1/5/2020) sekira pukul 00.30 WIB diitangkap di Kelurahan Hutabayu Raja, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka, MS (50) warga setempat diamankan barang bukti diantaranya, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
Selanjutnya 1 bungkus plastik bening berisi ganja dan kertas tiktak, serta uang sebesar Rp 1.150.000. Kemudian handphone (HP) merek Nokia warna hitam dan 1 buah kotak kecil warna biru tempat menyimpan sabu.
Iptu JW Saragih mengatakan, penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat, Kamis (30/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
“MS kita tangkap saat keluar dari rumahnya. Pelaku membuang sabu ke bawah kakinya,” ujarnya.
Menurut Iptu JW Sarahih, jika tersangka mengakui, barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa ke kantor guna proses selanjutnya,” tukasnya. (Rel/Zai)