Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun terdiri dari Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kecamatan Tapian Dolok dan Polsek Serbelawan melakukan pencabutan ubi kayu yang sudah ditanami warga di lahan eks Good Year di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Jumat (15/7/2022).
Terkait aksi yang dinilai sedikit arogan dan tidak berpihak kepada masyarakat itu, Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Satpol PP, Pendi Raya Girsang mengatakan, mereka melakukan sebagai upaya pengamanan terhadap aset daerah yang selama ini digarap.
Ada pun tanaman ubi yang dicabuti seluas 2 hektar yang ditanam penggarap, setelah adanya larangan dari Pemkab Simalungun sejak bulan April 2022, agar tidak lagi melakukan penanaman di lokasi itu. Namun nyatanya masih ada yang menanam.
Kabid Aset BPKAD, Richardo Sinaga menjelaskan, lahan milik Pemkab Simalungun yang selama ini digarap masyarakat seluas 200 hektar ditanami ubi.
“Kami sudah memasang spanduk peringatan agar tidak lagi melakukan penanaman sejak April 2022, namun dirusak,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Tapian Dolok, Juraini Purba mengatakan, siap mendampingi Pemkab Simalungun mengamankan aset daerah itu agar tidak dikuasai oleh para penggarap, karena pimpinan mereka sudah merencanakan lokasi tersebut untuk dikelola.
Seperti diketahui, Pemkab Simalungun baru-baru ini merencanakan akan membangun Kawasan Industri Simalungun (KIS) di lokasi itu berkerja sama dengan para investor. Namun sampai saat ini belum diketahui bagaimana progres dari rencana itu.
Turut hadir dalam pengamanan aset itu, Kapolsek Serbelawan, AKP AY Siregar, Danramil Serbelawan, Kabid Aset, pihak Kecamatan Tapian Dolok. Kemudian puluhan anggota Satpol PP dikomandoi Kabid Penertiban. (Zai)

