Siantar, Lintangnews.com | “Proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar sudah berlangsung dengan demokratis, jadi untuk apalagi kotak kosong,” ujar Baren Alijoyo Purba selaku Ketua PDI-Perjuangan Kecamatan Siantar Timur, Kamis (8/10/2020).
Anggota DPRD Siantar ini mengatakan, sesuai Undang-Undang ada 2 jalur untuk bisa menjadi Calon Wali Kota, yaitu partai politik (parpol) dan perseorangan atau independen. Kedua jalur itu bisa digunakan siapa saja yang ingin menjadi Calon Wali Kota Siantar.
“Selanjutnya kita sudah sama-sama mengetahui, seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD Siantar memutuskan mengusung Pasangan Asner Silalahi Susanti Dewayani (Pasti) yang menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” sebut Sekretaris Komisi I DPRD Siantar ini.
Sambung Baren, semua pihak telah mengetahui, ada kandidat Calon Wali Kota yang berusaha mendapatkan dukungan rakyat untuk bisa maju dari jalur perseorangan, namun akhirnya tidak berhasil.
Dikatakan Baren, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan demokratis yang hasilnya hanya satu pasangan calon (paslon) yaitu Asner Silalahi-Susanti. Dan sesuai UU, jika hanya satu paslon maka akan melawan kolom kosong atau kotak kosong.
Menurutnya, karena proses pencalonan sudah berlangsung demokratis, maka untuk apalagi kotak kosong.
“Memang kotak kosong pun dilindungi UU, hanya saja Pasti kita yakini mampu membawa Siantar menjadi lebih baik lagi,” tutup politisi PDI-Perjuangan ini. (Elisbet)