PT STTC Resah, JR Saragih Perintahkan Satpol PP Bongkar Puluhan Kios di Jalan Rajamin Purba

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, JR Saragih perintahkan Satpol PP untuk membongkar puluhan bangunan kios bahu Jalan Rajamin Purba Huta 7 Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kamis (3/10/2019) esok hari.

Ini karena PT STTC beralamat kantor Kota Siantar selaku penyewa lahan dan gedung eks perkantoran Bupati Simalungun di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar itu resah.

Menanggapi informasi dihimpun, Rabu (2/10/2019), pihak PT STTC melalui Humas, Herdi mengatakan, hal itu tidak benar. “Gak ada itu. Kami tidak tau soal itu,” tulis Herdi melalui WhatsApp (WA) miliknya.

Sementara Bupati JR Saragih melalu Kadis Kominfo Pemkab Simalungun, Debora Hutasoit tidak menanggapi konfirmasi wartawan. Meskipun sambungan telepon seluler miliknya aktif dan konfirmasi WA statusnya terkirim.

Pedagang Minta Bupati Tinjau Ulang

Sejumlah pedagang di bahu Jalan Rajamin Purba Nagori Pematang Simalungun meminta agar Bupati JR Saragih meninjau ulang wacana pembongkaran kios mereka.

Ini mengingat kios yang baru dibangun sekira 3 pekanan lalu itu berdasarkan rekomendasi dari Pejabat (Pj) Pangulu Nagori Pematang Simalungun, Jhon Vento Purba (saat ini Sekcam Kecamatan Siantar).

“Kami berharap Bupati JR Saragih untuk meninjau ulang wacana tersebut. Karena kios ini kami bangun atas adanya rekomendasi Pemerintah Nagori, saat itu pak Jhon Vento,” ucap pedagang bermarga Ginting.

Ini Kronologi Kios Dibangun Versi Camat Siantar

Sementara itu, Camat Siantar, Daniel Silalahi membeberkan kronologi pendirian kios-kios tersebut. Daniel menuturkan, tujuan awalnya mau mengatasi persoalan sampah.

“Persoalan sampah kan sudah dijelaskan dimana mana. Sejak lokasi itu (Jalan Rajamin Purba) sepi dan jalan sudah bagus, orang sesuka hati buang sampah,” ungkap Daniel.

Kemudian masalah kriminalitas. Pasalnya di daerah Jalan Rajamin Purba sering terjadi begal. “Makanya para orang tua di sana khawatir dan resah. Nah, setelah itu begitu rumitnya mengatasi, ini adalah pemikiran saya, mau kita buat seperti kawasan ramai lah di situ,” paparnya.

Namun Daniel menuturkan, dengan catatan tetap mengacu pada peraturan tata tertib. Seperti tidak boleh ada menjual minuman keras (miras) dan menjaga kebersihan.

“Supaya ada pengelola, kita buatlah Badan Usaha Milik Nagori (Bumnag) yang menata dan mengelola. Ini lah cikal bakal. Nanti setelah tertata dan terkelola, barulah dananya dikucurkan oleh Pemerintah Nagori,” paparnya.

Nantinya anggaran Bumnag dipinjamkan kepada anggota (pedagang). Ini terserah kepada pengurus Bumnang, apakah mau dikutip bunganya harian atau mingguan. Selain meminjamkan modal, Bumnag juga akan mengelola parkir dan menjual air bersih.

“Apalagi sekarang kan aturan di PDAM tidak bisa memasukkan air tanpa ada surat sertifikat. Air bersih itu untuk warung warung. Mereka menjaga parkirnya berupaya menata. Ini yang kita bakal mau ciptakan tujuan utama kalau memang berjalan dengan bagus, makanya dikejar prosesnya nanti di rapat APBdes 2020,” papar Daniel. (Zai)