Rakor dan Supervisi KPK, Pemko Tebingtinggi Raih Predikat Baik di Sumut

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi dalam pelayanan publik di Aula Tengku Rizal Nurdin rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Sabtu (20/1/2021).

Wali Kota didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Nanang Fitra Aulia, Kepala Dinas Dukcapil, M Fahri, Kepala BKD, Saiful Fahri, Kepala BPKPAD, Jefri Sembiring, Kepala Dinas Pendidikan, Idham Khalid, Kepala Dinas PMPST, Surya Darma dan Kepala Dinas Kominfo, Dedi Siagian.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan, agar setiap Pemkab/Pemko dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan.

“Hal ini dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemkab/Pemko beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa,” paparnya.

Gubsu, Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua OPD, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemkab/Pemko. Menurutnya, pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko mengatakan, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Selain itu, dia juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020, KPK telah menindak 19 orang pejabat eselon I, II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 swasta, 3 politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan presentasi Didik, hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) tahun 2020, Pemko Tebingtinggi mendapatkan nilai 100 poin dengan predikat sangat baik. Dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

“Dengan rakor ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemkab/Pemko se Sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi,” tutup Didik.

Turut hadir pada pertemuan itu, Kasatgas Korsup KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa, Sekda Sumut, R Sabrina, Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, Bupati Langkat, Syah Affandin dan OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual. (Purba)