Deli Serdang, Lintangnews.com | Rapat koordinasi (rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang membahas tindak lanjut pengendalian Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), serta pelaksanaan hewan kurban menjelang Idul Adha Tahun 2022, Selasa (5/7/2022).
Rakor berlangsung di aula kantor Camat Pantai Labu dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Deli Serdang, Amri, Camat, Rahmat Azahar Siregar, Sekretaris Camat (Sekcam), Fikri Hanfi Lubis, Wadanramil 23/Beringin/Pantai Labu, Kapten Muzakir, Kanit Samapta Polsek Pantai Labu, Aiptu Herru, Kanit Intelkam, Aipda Asmadi Siregar, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Kepala Desa (Kades).
Rahmat Azahar menyampaikan, rakor bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran PMK, sehingga pendataan menjadi tugas penting bagi Kades dan Kepala Dusun (Kadus).
“Apalagi menjelang Idul Adha tahun 2022 ini penting dilakukan pengecekan kesehatan hewan kurban,” ucapnya.
Rahmad juga menekanan, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini karena masih rendahnya niat masyarakat dalam membayarnya, sehingga peran Kadus dalam mengoptimalkan target realisasi PBB.
Sedangkan Amri mengatakan, PMK belum ada temuan di wilayah Pantai Labu. Namun dirinya meminta tetap waspada, karena penularan penyakit PMK cepat merebak ke ternak lain. Sehingga perlu dilakukan antisipasi dini dengan pemberian vitamin pada hewan.
“Kita memiliki Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Wilayah I membawahi 11 Kecamatan di Deli Serdang, serta mendirikan posko pengendalian PMK untuk memantau hewan yang sehat dan sakit. Karena PMK pada sapi juga menular pada ternak lain seperti kambing dan domba yang berada dekat dengan sapi,” paparnya.
Iin Agustina selaku Puskeswan Wilayah I Lubuk Pakam menyampaikan, pentinganya mensosialisasikan gejala awal klinis PMK, sehingga yang harus dilakukan peternak dengan memberikan terapi oral, lesi area sekitar kuku hewan, disinfeksi dan pencuci hama (disinfektan).
“Bagi yang ingin berkurban harus memiliki persyaratan hewan kurban dan tipsnya memilih hewan kurban. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) penting di masa PMK. Permohonan SKKH 7 hari sebelum hari H pelaksanaan. Dan akan diberikan SKKH 3 hari sebelum pemberangkatan hewan kurban,” tutupnya. (Idris)



