Ranperda P-APBD Humbahas Tahun 2022 Disetujui Menjadi Perda

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Humbahas dengan pimpinan DPRD.

Humbahas, Lintangnews.com | Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran (TA) 2022 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, Kamis (29/9/2022) di Doloksanggul.

Perda ini disetujui setelah memperhatikan, saran, usul dan pendapat para anggota dewan dalam pembahasan Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Humbahas tahun 2022 melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-faksi DPRD. Termasuk saran, usul dan pendapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi pada rapat pimpinan dan Ketua fraksi-fraksi.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, dihadiri Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan, Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing, Kabag Sumda Polres Humbahas, Kompol FM Tarigan, Kasi BB Kejaksaan Negeri (Kejari), IA Lubis, Pabung 0210/TU wilayah Humbahas, Mayor Ojak Simarmata, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.

Usai Ranperda disetujui bersama antara Pemkab Humbahas dan DPRD, Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Bahwa pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang P-APBD.

Menurutnya, ini dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-faksi atas nota pengantar dan nota jawaban Bupati Humbahas atas pandangan umum fraksi-fraksi dan pembahasan Banggar DPRD.

“Ini ditindaklanjuti dengan rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab Humbahas dan DPRD atas Ranperda tentang P-APBD tahun 2022,” paparnya.

Wakil Bupati mengatakan, bnyak usulan, masukan, saran termasuk himbauan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini.

Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas secara rasional, dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan yaitu dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sampai dengan tahun anggaran berakhir.

Oloan juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

“Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbahas,” sebutnya. (JS)