Rapi Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Atas Kepemilikan Sabu dan Bong

Pelaku Rapi diamankan bersama barang bukti.

Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria inisial RAD alias Rapi (25) warga Jalan Jeruk Raya Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Kamis (20/5/2021).

Informasi dihimpun, Senin (24/5/2021) menyebutkan, Rapi ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram dan 1 set alat isap atau bong turut diamankan sebagai barang bukti.

Rapi ditangkap di pinggir Jalan Siantar-Sidamanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Dan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat setempat. Selanjutnya, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB, Kanit Idik II, Ipda Rudi Hartono bersama tim opsnal curiga melihat gerak-gerik tersangka yang saat itu sedang berdiri di tepi jalan umum.

Saat diinterogasi, pelaku Rapi mengaku, sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Sidamanik. Lalu pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Simalungun untuk proses penyelidikan. (Rel/Zai)