RDP dengan Komisi I DPRD Siantar, Ini ‘Curhat’ Kepala Disdukcapil  

Siantar, Lintangnews.com | Untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bagi masyarakat yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemula atau berusia 17 tahun ke atas tetap dilayani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Siantar di tengah pandemi Covid-19 (Virus Corona), dimulai pukul 13.00-15.00 WIB.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Siantar, Sertaulina Girsang selaku Kepala Disdukcapil menuturkan, sistem pelayanan kependudukan dilakukan secara online.

“Hanya saja ada pengecualian kepada warga yang berusia lanjut usia (lansia).  Kadang nggak mengerti memakai online, jadi mereka datang ke kantor.  Makanya kita layani,” sebutnya, Rabu (22/7/2020).

Rapat yang dipimpin Andika Prayogi Sinaga selaku Ketua Komisi I DPRD Siantar, Sertaulina menyampaikan sedikit keluhan, karena belum adanya mobil keliling untuk pelayanan kependudukan.

“Sepertinya hanya di Siantar lah yang belum ada mobil pelayanan kependudukan,” tuturnya.

Ia mengaku, pengadaan mobil berkali-kali diusulkan, namun tak ditampung juga. “Bahkan sudah bosan pun kami, hanya menulis itu-itu saja. Walaupun sebenarnya saya tak tau apa prioritas yang akan dilakukan di Siantar ini,” kesalnya.

Pada hari pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, selain Disdukcapil, Komisi I DPRD Siantar melakukan RDP dengan sejumlah instansi, seperti Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Badan Kesbang Pol, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A).  (Elisbet)