Humbahas, Lintangnews.com | PT Bina Karya Sejati selaku rekanan/kontraktor terancam mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 5.661.313,92 per hari yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Ini lantaran molor menuntaskan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di samping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka, Kelurahan Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Sebelumnya, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek tersebut, dengan harga kontrak Rp 6.361.026.874,73 dari pagu Rp 7.999.996.700,00.
Perusahaan ini dipercaya untuk menyelesaikan pembangunan MPP itu ditargetkan rampung 100 persen pada 31 Desember 2022.
Namun hingga saat ini, progres pembangunan masih 77,83 persen, dengan banyak alasan cuaca dan pembongkaran kantor Pemadam Kebakaran (Damkar).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pemkab Humbahas, Boiman Tambunan mengatakan, hingga per 31 Desember 2022 lalu, proses pengerjaan proyek itu baru mencapai 77,83 persen. Dan, pihaknya masih melakukan pembayaran sebesar 74,10 persen.
“Jumlah yang telah dibayarkan 74,10 persen,” kata Boiman, Kamis (5/1/2023) via WhatsApp (WA).
Boiman menjelaskan, perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, kontraktor diberikan kesempatan selama 50 hari kedepan terhitung sejak 1 Januari 2023, dengan denda 1/1000 x nilai kontrak (kurang PPN 11) per hari atau setara Rp 5.661.313,92 per hari.
Menurutnya, ada beberapa alasan dan persoalan membuat proyek tersebut molor tidak sesuai target. Seperti, kendalanya pembongkaran bangunan Damkar, serta cuaca yang tidak mendukung dengan curah hujan yang tinggi.
“Cuaca yang kurang mendukung, otomatis pekerjaan terganggu,” jelas Boiman.
Dia mengatakan, saat ini pelaksana proyek pembangunan itu mulai pekerjaan pasangan dinding dari bata, pekerjaan penutup lantai dan dinding, pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca, serta plafond dan railing.
Kemudian, pekerjaan sanitasi fixture, pekerjaan cat, fasade, mekanikal dan elektrikal, penambahan daya, sound sistem, instalasi lantai I dan II, fire alarm, elektrikal, mekanikal dan luar bangunan.
Sekedar mengetahui, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 120 mengatur penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. (JS)