Relokasi Pedagang Kaki Lima, DPRD Humbahas Kecewa dengan Kebijakan  Pemkab

Humbahas, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kecewa dengan sikap Pemkab setempat yang mengambil keputusan tanpa ada prasarana saat merelokasi pedagangnya hanya demi kelancaran arus lalu lintas (lalin) dan Terminal Dolok Sanggul.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A, Bresman Sianturi dan Ketua Komisi B, Marsono Simamora, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (30/7/2020).

Menurut Bresman, sikap yang diambil Pemkab Humbahas dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Kopedagin) tidak tepat. Bresman menilai, Dishub seharusnya melihat apakah sarana dan prasarana bagi pedagang untuk berjualan sudah ada dengan berkordinasi ke Dinas Kopedagin.

Bresman menuturkan, ini membuat pedagang akan menerima dikarenakan sudah dipersiapkan prasarana oleh Dinas Kopedagin. Bukan sebaliknya disuruh kembali berjualan di sisi jalan untuk sementara.

“Menurut saya, biarkan dulu Dinas Kopedagin membuat desain jika tidak ada lagi berjualan di pinggir jalan, maka Dishub menertibkan. Ini bukan jadi Dishub melarang berjualan di bahu jalan. Jadi bisa dilarang, tetapi tempatnya harus disiapkan dong,” kata Bresman saat dihubungi.

Sebelumnya, Dishub mengeluarkan notulen rapat dengan hasil rapat di antaranya dengan Dinas Kopedagin, Satpol PP, Camat Dolok Sanggul, Lurah Pasar Dolok Sanggul, perwakilan masyarakat seputaran Pasar Dolok Sanggul (Jalan Richardo, Jalan Maduma I dan Jalan Maduma II), Asosiasi Pedagang Sayur Mayur, pengusaha angkutan desa (angdes), pengelola parkir dan jasa sorong. Dari notulen rapat, sebanyak 8 kesepakatan yang diambil.

Bresman menilai, Pemkab Humbahas belum menyiapkan prasarana bagi pedagang dengan memindahkan dari jalan ke jalan lainnya dan hanya berpatokan pada kelancaran arus lalin.

“Kalau sudah siap Dinas Kopedagin, ada prasarananya yakni terminal bisa dipakai berjualan, menurut saya sah-sah saja tinggal diatur dengan bagus. Tetapi jika tidak ada tempatnya sementara dilarang di bahu jalan, itu salah. Apalagi 1 kali seminggu Pasar Dolok Sanggul ini. Pedagang hanya 1 kali seminggu berjualan, kenapa tidak kita berikan dan itu pantas,” tukasnya.

Disinggung adanya tempat dagangan sementara tidak terpakai, Bresman mengaku, permasalahannya ada di Dinas Kopedagin. Dinas Kopedagin diharapkan harus bisa menata dan bukan ikut-ikutan dengan Dishub hanya dikarenakan kelancaran arus lalin.

Melihat permasalahaan itu, politisi Partai Demokrat membidangi pemerintahaan salah satunya Satpol PP telah mengusulkan Komisi B yang membidangi Dishub dan Komisi C membidangi Dinas Kopedagin akan melakuka rapat bersama untuk menyelesaikan permasalahaan para pedagang.

“Ini nanti akan kita lakukan bersama yang sebelumnya masing-masing komisi menyurati Ketua DPRD untuk melakukan rapat bersama dengan mengundang dinas-dinas terkait. Jadi, jika tidak ada prasarana, akan kita usulkan biarkan mereka (pedagang) tetap berjualan, mau di bahu jalan atau di jalan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi B, Marsono Simamora. “Minggu depan kita akan rapat bersama masing-masing komisi dengan memanggil dinas-dinas terkait yang membidangi, agar permasalahan itu tidak panjang dan dapat ditemukan solusinya,” ucap Marsono.

Dirinya juga mengaku, kecewa dengan sikap Dishub mengambil keputusan yang tidak tepat. Marsono menilai, seharusnya Dishub berkeadilan menjalankan aturan, agar semua pihak dapat menikmati kenyamanan.

“Dishub tidak boleh membuat aturan secara sepihak. Karena aturan yang kita minta agar berfungsi Terminal dan semua onan atau pasar menyangkut arus lalin dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Dijelaskan, Dishub dalam rapat-rapat sebelumnya dengan mereka, diminta agar terminal itu difungsikan. Ini mulai dari tukang becak motor atau parbetor dan lainnya diarahkan masuk Terminal.

“Jika tetap ada lagi yang berjualan dijalan, itu sama saja masih mengganggu kenyamanan orang lain. Jadi ini nanti akan kita rapatkan bersama lagi, minggu depan tulang,” katanya.

Perpindahan Pedagang Kaki Lima masih Sembrawut

Sementara itu dari amatan wartawan, perpindahaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka jualannya sebelumnya di tengah jalan tepatnya Jalan Maduma I  kini ke Jalan Maduma II , tampak masih saja sembrawut.

Pasalnya, pasar yang buka hanya sekali seminggu pada hari Jumat, para pedagang justru menjajakan dagangannya masih di sepanjang jalan dan halaman depan rumah warga, walapun sudah dibuat tali oleh pihak Pemkab Humbahas sebagai jarak untuk berjualan.

Apalagi, terlihat parkir roda 3 atau disebut becak justru tidak beraturan, bahkan terlihat sejumlah kendaraan roda 4 menurunkan dagangan para pedagang. Bahkan, terlihat juga ada pedagang dengan memakai beko berdagang di tengah jalan.

“Sebenarnya tidak ada artinya dibuat pemerintah tali plastik sebagai garis berjualan di jalan,sementara ada yang melewati dari garis, bisa dilihat juga pedagang memakai beko, jadi masih sembrawut,” ujar Ita salah seorang ibu rumah tangga saat disambangi di Jalan Maduma I.

Kondisi pasar yang sembrawut itu juga diamini marga Munthe, warga Dolok Sanggul. “Pemerintah ingin menata tetapi tidak menyiapkan prasarananya, jadinya masih begini-begini saja. Kalau memang mau menata semestinya pasar yang telah ada disiapkan oleh pemerintah berupa kios-kios dikelola, bukan membiarkan yang disiapkan itu kosong dan kini mulai hancur,” ujarnya.

Sambungnya, harusnya Pemkab Humbahas membuat kebijakan yang tepat dengan membiarkan pedagang tetap berjualan, namun dengan menata. “Masalah kemacetan, memang dimana saja jika ada pasar wajib itu (kemacetan ) ada. Tetapi kan harus ditata dengan tidak merugikan pengguna arus. Ini kan tidak, pengguna arus lalin siapa sebenarnya terganggu, pastinya pemilik, namun karena hanya 1 hari, mereka pasti sudah maklum disitu,” ucapnya. (DS)