Reskrim Polsek Padang Hilir Ciduk Pemilik Sabu

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Minggu (31/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi berhasil menciduk pemilik narkoba jenis sabu.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP James Hutagaol melalui Kapolsek Padang Hilir, AKP H Marpaung didampingi Kanit Reskrim, Ipda T Simanjuntak mengatakan, pelaku bernama Rinal Arifin alias Rinal (28) warga Jalan Penghulu Tarip Lingkungan 5 Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap di Jalan Persatuan Kelurahan Tebingtinggi, tepatnya di komplek Rusunawa II TB 1 lantai 5 nomor 13,” sebut Kapolsek, Senin (1/6/2020).

Barang bukti yang diamankan berupa 9 bungkus diduga sabu seberat 9,38 gram, 1 buah botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah timbangan digital merk Acis warna silver, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna putih, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atas nama Rinal Arifin.

Menurut AKP H Marpaung, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku dan saat ini diamankan di Polsek Padang Hilir. (Purba)