
Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi, Senin (2/5/2022) menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Remisi diberikan kepada yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya, persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Ini termasuk aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Pemberian remisi berlangsung di Gedung Sasana Tama Lapas, usai pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Anton Setiawan saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi diharapkan dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi WBP untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat, dan mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan maupun ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadi lah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkapnya.
Anton mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.196 orang WBP beragama Islam. Sebanyak 1.000 orang menerima RK, dengan rincian sebanyak 990 orang mendapatkan RK I dan 10 orang RK II.
“Dari 10 orang yang mendapatkan RK II, sebanyak 7 orang WBP dibebaskan usai menerima Surat Keputusan (SK),” sebut Kalapas. (Purba)


