Taput, Lintangnews.com | Tersangka Rinto Hutapea (36) mengaku setubuhi Kristina Gultom (19) siswi SMK Tarutung di Parladangan Sitolu tolu Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen dalam press release, Sabtu (14/9/2019) menyampaikan, hasil laboratorium Forensik Cabang Medan, jika sampel DNA bercak darah yang terdapat di celana adalah milik korban.
Sementara sampel sperma yang terdapat di alat vital korban identik sperma Rinto. Bahkan ada persetubuhan yang dilakukan Rinto Hutapea terhadap korban sebelum meninggal dunia.
“Penyidik telah mengambil sampel darah dari tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan apakah korban ada dilakukan persetubuhan atau tidak. Hasil tesnya, jika Rinto melakukan persetubuhan,” tegas Kapolres .
Kronologis kejadian, awalnya tersangka melihat gubuk di tengah kebun coklat dan maksud ingin meletakkan korban di dalamnya. Selanjutnya tersangka kembali ke tengah kebun coklat untuk melihat korban.
Sementara sebelumnya diketahui tersangka telah mencekik korban saat keduanya terlibat percecokan mulut. Sehingga diduga saat itu korban dalam kondisi tak sadarkan diri usai dicekik tersangka.
Saat itu tersangka melihat tersangka melihat baju korban telah terbuka hingga sampai lengan. Bahkan celana korban terbuka hingga ke lutut. Melihat tubuh korban yang setengah telanjang, tersangka langsung naik nafsu.
Rinto langsung menyetubuhi korban dengan membuka bajunya hingga terlepas dan menggantungkan baju dan pakaian dalam korban di ranting pohon coklat dekat dengan korban diletakkan tersebut.
Selanjutnya tersangka melakukan hubungan intim dengan korban selama 2 menit, hingga klimaks.
Usai berhubungan intim, tersangka kembali meletakkan korban di bawah pohon bambu dengan posisi telungkup dan telanjang. Kemudian mengambil baju korban yang digantungkan di ranting pohon coklat. Tersangka menutup punggung korban dengan baju dan pergi meninggalkannya.
Sementara Rinto Hutapea saat diwawancara mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Kristina Gultom. “Setelah memukul dan mencekik dia, saya kembali melihat Kristina dan disetubuhi,” akunya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap Rinto Hutapea adalah pasal 338 KUHPidana (dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, ancaman hukumannya penjara 15 tahun), pasal 365 (pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman 12 tahun penjara), pasal 285 (kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh, dengan hukuman 12 tahun) dan pasal 351 (penganiayaan mengakibatkan mati orangnya dengan hukuman 7 tahun)
Sebelumnya diberitakan, Kristina warga Desa Huta Pea Banuarea ditemukan orang tuanya Sardi Gultom bersama warga dalam keadaan meninggal dengan kondisi tidak berpakaian di area perladangan di Dusun Sitolu-tolu. Atau berjarak sekitar 300 meter dari rumah Kristina, Senin (5/8/2019) sekira pukul 08.00 WIB.
Awalnya, Sardi dibantu warga mencari putrinya yang tidak pulang ke rumah sejak pergi keluar, Minggu (4/8/2018) sore. Berdasarkan informasi dari masyarakat, melihat adanya sepeda motor parkir di pinggir jalan dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sardi dan warga pun menyisir area perladangan hingga akhirnya mereka menemukan mayat Kristina. Pasca ditemukannya mayat Kristina, polisi akhirnya mengamankan Rinto Hutapea yang dicurigai sebagai pelaku. (gihon)


