Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Pantas Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi

Lintangnews.com | Jakarta – Suasana tegang mewarnai pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Tiga tokoh publik, yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang ramai diperbincangkan publik tersebut. Namun, selepas pemeriksaan, pernyataan lantang pun keluar dari mereka.

Rizal Fadillah dengan tegas menyebut bahwa proses hukum yang kini diarahkan kepada dirinya dan kawan-kawan adalah bentuk kriminalisasi.

“Bahwa yang layak diproses hukum itu bukan kami, bukan. Kami yakin tidak layak, ini dicari-cari. Yang layak diproses hukum itu Joko Widodo,” ujar Rizal di hadapan awak media.

Sementara itu, Kurnia Tri Royani menambahkan bahwa mereka sama sekali tidak gentar dengan ancaman penjara. Namun menurutnya, status mereka diposisikan sebagai pihak yang bersalah adalah hal yang tidak pantas.

“Tidak ada satu pun kami takut dipenjara, tapi tidak pantas kami dipenjara,” ucap Kurnia.

Di sisi lain, Roy Suryo yang turut diperiksa lebih banyak menegaskan sikap konsisten mereka dalam mengungkap apa yang diyakini sebagai persoalan besar terkait legalitas ijazah Presiden Jokowi.

Kasus ijazah Jokowi sendiri memang terus menjadi polemik, bahkan memicu perdebatan luas di masyarakat. Kehadiran Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya menambah panjang daftar drama politik-hukum yang menyelimuti isu tersebut. (Team)