Rumah Ditinggal, Aplikasi Horas Paten Dipakai Laporkan Pencurian di Tigarunggu

Simalungun, Lintangnews.com | Salah seorang warga Kampung Baru Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun mengaku kehilangan uang dan handphone (HP) di dalam rumahnya.

Lismawanti Maurita Purba yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi Pihak Kepolisian Resor Simalungun dengan menggunakan aplikasi Horas Paten, Minggu (15/11/2020). Lalu ditindak lanjuti dengan membuat pengaduan ke Polsek Purba dengan Laporan Polisi No: LP/14 / XI / 2020 /Simal-Sek S.Purba tgl 15 November 2020.

Dalam laporan ke pihak Kepolisian, kata Kapolsek Purba, Iptu Marolop Sinaga, korban menuturkan, sekira pukul 07.00 WIB mengambil dompet untuk membayar upah pekerjanya di ladang.

“Saat mau tidur dompet diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar. Namun korban terkejut melihat dompet warna hitam merah itu tidak ada disitu lagi,” ucap Iptu Marolop.

Lanjut Kapolsek, di dalam dompet berisi uang sebesar Rp 1,2 juta yang merupakan hasil penjualan jeruk.

Untuk mempertanyakan keberadaan dompet itu, korban lalu membangunkan 2 orang putrinya Soniya Aryani Barus dan Isniya Umi Barus. Namun keduanya pun tidak mengetahuinya.

Korban curiga jika rumahnya telah dimasuki pencuri. Lismawanti lalu memeriksa seluruh barang-barang di dalam rumah guna mengetahui apakah ada yang hilang.

Kemudian kedua orang putrinya mengaku, telah kehilangan 1 unit handphone (HP) merek Samsung J5 Pro warna hitam, uang sebesar Rp 1,6 juta dan 1 unit handphone (HP) milik Lismawanti merk Vivo 1807 warna hitam.

“Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan. Dengan cara memasukkan tangan melalui jendela dekat pintu dan mengambil kunci yang tergantung,” ungkap Iptu Marolop.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian dengan total Rp 20 juta. Dan pihak Polsek Purba saat ini sedang melakukan penyelidikan. (Rel/Zai)

Korban saat menunjukkan tempat tidurnya pada petugas.