Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Junaedi Sitanggang mengaku sedang memproses pengaduan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PPKB), Rumondang Sinaga.
Hanya saja, menurut Junaedi. dari pengaduan yang disampaikan, pihaknya akan mengkroscek kembali.
“Ada beberapa hal yang mereka laporkan, hanya saja kita tidak bisa langsung membuat kesimpulan. Kita juga butuh keterangan dari ASN yang lain di dinas itu. Kan, bukan mereka saja ASN disitu,” tutur Junaedi, Sabtu (7/3/2020).
Sambungnya, ketika ada pengaduan yang masuk ke Inspektorat, pihaknya pasti menerima. Hanya saja, Junaedi menuturkan Inspektorat tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Kita pasti juga akan meminta keterangan ASN lainnya yang bertugas di Dinas PPKB,” ujarnya.
Junaedi menambahkan, telah melakukan konfirmasi langsung kepada Rumondang terkait hal itu. “Untuk kebutuhan informasi, bisa saja kita konfirmasi lagi,” ucap Junaedi dari seberang telepon.
Junaedi juga tak menyangkal dalam pengembangan laporan tersebut, sejumlah data akan diminta dari Dinas PPKB, termasuk absensi seluruh pegawai dan pelapor.
“Pastinya kita analisa dulu. Ketika telah dapat analisa dari laporan itu, maka akan kita kaitkan dengan apa yang dibutuhkan. Ketika dibutuhkan daftar hadir, maka Inspektorat akan memintanya,” sebut Juanedi.
Junaedi menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Rumondang selaku terlapor memiliki kesalahan atau tidak.
Ia membocorkan sedikit terkait laporan ASN yang menilai Rumondang selaku pimpinannya sering marah-marah. Menurutnya persoalan itu, tak bisa disimpulkan secara tendensius.
“Bisa saja pelapor menilai itu marah-marah, padahal pegawai yang lain menilai itu sebuah ketegasan. Kan wajar saja jika pimpinan marah karena tugas yang diberikan tidak dilaksanakan anggota. Jadi tak bisa langsung disimpulkan,” tandasnya. (Elisbet)