Simalungun, Lintangnews.com | Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 59,69 gram seret 2 orang laki-laki dan seorang wanita muda ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun.
Kedua laki-laki itu yakni, Rusman (35) dan Dirja (23). Masing-masing warga Kecamatan Bandar dan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan wanita muda itu, Astuti Handayani (30) adalah warga Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Ketiga tersangka ditangkap dari rumah milik Rusman di Kampung Sederhana Huta II Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Turut diamankan sebagai barang bukti, 7 buah plastik klip kosong, 1 set bong, 2 buah mancis, 1 unit handphone (HP), 1 buah buku catatan dan uang tunai sebesar Rp 190 ribu.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim memaparkan, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Perdagangan, AKP Josia menerima informasi dari masyarakat, jika ada salah satu rumah di Kampung Sederhana Huta II Kelurahan Perdagangan II sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan menggunakan sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Perdagangan berhasil menangkap ketiga tersangka usai mengkonsumsi sabu.
“Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, tersangka Rusman sempat membuang jaket warna hijau ke luar rumahnya dari atap kamar mandi,” terang AKP Lukman, Jumat (14/8/2020).
Kemudian setelah jaket warna hijau diambil dan dibuka, ditemukan barang bukti sabu.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka dan mengakui, mereka saat itu baru saja selesai menggunakan sabu.
Sementara Rusman mengakui, sabu dalam jaketnya itu adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki inisial KB.
“Rusman mengakui tidak tau alamat pasti rumah KB. Karena selama ini KB yang mengantarkan pesanan. Daerah nya di Simpang Kuba Kecamatan Bandar,” terang AKP Lukman.
Selanjutnya personil gabungan Polsek Perdagangan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atas penangkapan ketiga tersangka. (Rel/Zai)