Simalungun, Lintangnews.com | Sabu dengan brutto 0.41 gram ‘seret’ Oloan Jessa Sihotang (30) warga Jalan Nangka Nagori Lestari Indah dan Yohannes Giovani Simanjuntak (24) warga Jalan Semangka III Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar ke Rumah Tahanan Pertama (RTP) milik Polres Simalungun di Pematang Raya.
Keduanya ditangkap, Jumat (13/12/2019) sekira pukul 14.00 WIB di Gang Cinta Mulia Nagori Lestari Indah. Selain sabu, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan 1 unit handphone Android Samsung warna hitam dan 1 unit mobil penumpang milik CV Bandar Jaya sebagai barang bukti.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan pihak Humas Polres, Senin (16/12/2019) mengatakan, penangkapan keduajya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya di dalam mobil CV Bandar Jaya bertuliskan ‘Fauzan’ pada kaca depan sering dijadikan tempat nyabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melihat mobil dimaksud bergerak. Lalu diikuti petugas dan selanjutnya mobil disuruh berhenti.
Petugas melihat salah satu dari keduanya ada menjatuhkan sesuatu. Kemudian petugas memerintahkan orang itu memungutnya kembali.
“Hasi interogasi, mengakui sabu milik mereka diperoleh dari seorang laki-laki yang berada di Gang Puri Kota Siantar. Kemudian dilakukan pencarian dan tidak ada ditemukan. Laki-laki itu keburu kabur karena sudah mengetahui adanya penangkapan terhadap keduanya,” kata AKP Eduar. (rel/zai)


