Lintangnews.com – Pematangsiantar Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Pengungkapan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek Raya III, Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu mengamankan dua orang tersangka dan ratusan paket narkotika.
Kedua tersangka masing-masing bernama Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37), warga Jalan SKI, Siantar Selatan, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021; serta Fera Simorangkir (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Siantar Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam koper dan berbagai wadah tertutup sebagai modus untuk mengelabui aparat. Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 paket sabu seberat 0,17 gram
- 404 paket sabu seberat 89,72 gram dalam tas
- 10 paket sabu seberat 1,87 gram
- 6 paket sabu seberat 1,02 gram
- 1 unit timbangan digital
- Plastik klip kosong
- 2 unit handphone
- 1 koper hitam dan 1 tas hitam yang digunakan menyimpan sabu
Total keseluruhan barang bukti mencapai 421 paket sabu dengan berat bruto 92,78 gram. Kepolisian menyebut jumlah tersebut setara menyelamatkan 9.278 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine berdasarkan tes urine.
Penyidik Polres Pematangsiantar menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika demi menjaga keselamatan generasi.(Pu)



