Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (36) yang tertangkap tangan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (8/11/2022) sekira 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan itu, Rabu (9/11/2022).
Adi menuturkan, awalnya petugas menerima laporan masyarakat yang menginformasikan ada sebuah rumah di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas bersama Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) setempat melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 3,68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone (HP) warna hitam merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap DS, dan mengakui, barang haram itu miliknya yang akan dijualnya kembali. DS juga mengatakan, sabu diperoleh dari seseorang laki-laki yang mengantar kepadanya di daerah Perdagangan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” kata Adi mengakhiri. (Rel/Zai)