Sat Narkoba Polres Simalungun Tetapkan MP Sianipar Sebagai Tersangka

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tetapkan MP Sianipar (50) warga Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba, AKP Eduar melalui Humas Polres Simalungun, Kamis (7/5/2020) mengatakan, tersangka merupakan tangkapan Polsekta Tanah Jawa, Jumat (1/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,1 bungkus ganja kering, uang tunai sebesar Rp 1.150.000, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan 1 buah kotak kecil warna biru tutup putih.

Dikatakan AKP Eduar, sebelumnya Kamis (30/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB, personil Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi jika di Hutabayu Raja ada terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (1/5/2020) sekira pukul 00.30 WIB, MP Sianipar saat keluar dari dalam rumahnya langsung ditangkap petugas.

Petugas melihat setelah akan diperiksa, tersangka membuang 2 klip plastik kecil berisi sabu.

“Tersangka mengakui menyimpan 1 plastik daun ganja dan 1 plastik besar sabu dalam rak sepatu dan di dalam tisu putih 2 plastik klip kecil,” tukas AKP Eduar.

Perlu diinformasikan, dalam pengungkapan kasus tangkapan Polsekta Tanah Jawa ini, Sat Narkoba Polres Simalungun tidak mengungkap asal usul barang haram itu. (Rel/Zai)