Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Pemilik 90 Butir Ekstasi dan 1.059 Pil H5  

Pelaku diamankan bersama barang bukti.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai (52) warga Jalan Sutomo No 6A Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (20/12/2021) sekiea pukul 10.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi membenarkan penangkapan terhadap pemilik narkotika jenis pil ekstasi dan happy five (H5) tersebut. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, 90 butir pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda atau ferari berat kotor 39,04 gram, 1.059 butir pil H5 berat kotor 281,71 gram, 2 buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 buah plastik assoi warna hitam, 1 buah plastik assoi warna merah, 1 lembar kertas putih/hijau dan 1 potong celana panjang warna abu-abu.

“Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di rumahnya ada menyimpan atau memiliki narkotika,” sebut Kapolres, Senin (27/12/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat itu, Kasat Narkoba bersama personi mendatangi rumah dimaksud dan menemukan tersangka. Petugas pun melakukan penggeledahan badan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Petugas menemukan 1 papan (10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu-abu sebelah kanan tersangka. Lalu melakukan penggeledahan di rumah dan menemukan 90 butir pil ekstasi dan 1.049 butir pil H5 dari balik dispenser,”  sebut Triyadi, Minggu (26/12/2021).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka diterapkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Yuna)