Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis pil ektasi sebanyak 50 butir dan seorang temannya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (27/4/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Ada pun inisial tersangka yakni, S alias U (37), warga Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dengan barang bukti yang disita yakni, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 butir pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 21,32 gram, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna abu-abu dan 1 bungkus rokok Sampoerna.
Sementara dari tersangka D diamankan 1 buah dompet warna merah merk Gucci di dalamnya terdapat 1 buah plastik sedang transparan berisi ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 buah plastik sedang transparan berisi ektasi 10 butir dengan berat kotor 7,70 gram.
Jumlah keseluruhan ekstasi diamankan sebanyak 72,5 butir, dengan berat kotor 33,67 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, jika ada seorang laki-laki memiliki dan menjual ekstasi.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan under cover buy kepada tersangka S dengan memesan 50 butir ekstasi. Tersangka mengatakan harganya 1 butir sebesar Rp 200.000, sehingga keseluruhan nilainya Rp. 10.000.000. Tersangka mengarahkan melakukan transaksi di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III, Kelurahan Sijambi,” sebut Silalahi, Rabu (3/5/2023).
Saat bertemu, tersangka menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 butir ekstasi pada petugas yang menyamar. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, S mangatakan, ekstasi itu benar miliknya dan didapatkan dari D di salah satu kamar Hotel Tresya no 104 di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III,” kata orang nomor 1 di Sat Narkoba Polres Tanjungbalai ini.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kamar Hotel Tresya, namun tidak menemukan D.
Petugas lalu melakukan penggeledahan kamar didampingi resepsionis Hotel Tresya dan menemukan barang bukti ekstasi milik D sebanyak 22,5 butir.
Sementara tersangka S dan barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yuna)



