Tapteng, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dipimpin Kasat, AKP Juli Purwono kembali mengamankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Diduga kedua pelaku sebagai bandar narkotika, dimana masing-masing berinisial RW (20) dan S (51).
Kedua pelaku berdomisili di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis.
Dimana Rabu (6/4/2021) sekira pukul 11.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi narkotika di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis.
Tanpa menunggu waktu lama, Juli Purwono langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi.
Tak berapa lama, petugas melihat seorang laki-laki sesuai informasi yang didapat dan langsung diamankan maupun penggeledahan.
Di sekitar lokasi penangkapan ditemukan 1 buah botol kecil merk Geliga berisi 10 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, dengan berat bruto kurang lebih 1,27 gram.
Menurut Juli, ketika diinterogasi, RW mengakui barang haram iti didapat dari insial seseorang S dan untuk diedarkan.
“Atas keterangan RW, tim langsung mengejar pelaku S dan berhasil diamankan di rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mengamankan 1 unit handphone (HP) merek Nokia. Ketika diinterogasi, S mengakui barang haram itu miliknya,” sebut Juli, Jumat (8/4/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Frengki)



