Sergai, Lintangnews.com | IS alias Wawan (20) dan YR alias Riyan selaku perantara (kurir), keduanya warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus polisi.
Kedua pemuda pengangguran ini ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai usai berpesta sabu di bawah pohon kelapa sawit milik warga, Senin (16/3/2020).
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti yakni, 1 bungkus rokok U Mild berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga sabu, 3 lembar plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 1,30 gram, 1 plastik klip kosong dan 2 pipet plastik yang ujungnya runcing.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Jumat (20/3/2020) mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri.
“Atas laporan masyarakat itu, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat pelaku sedang duduk di bawah kelapa sawit milik warga,” sebut AKBP Robin.
Tersangka IS dan YR ditangkap saat sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit milik warga. Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam 1 bungkus rokok seberat 1,30 gram.
Dari hasil interogasi, IS mengakui, sabu diperoleh dari seseorang berinisial SI dengan harga Rp 750.000 per paket pada tanggal 14 Maret 2020. Namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI, diketahui tidak berada di rumahnya.
IS juga mengakui, sebagai pengedar sabu baru berjalan 2 bulan dan itu pun karena tidak memiliki pekerjaan.
Sedangkan pelaku YR mengaku, hanya sebatas menemani atau sebagai perantara alias kurir untuk menjual sabu siapa yang akan membeli dari IS. Bahkan sebelum beraksi, keduanya telah menggunakan sabu.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (TS)