Siantar, Lintangnews.com | Edarkan narkotika jenis sabu-sabu di malam Tahun Baru, Frengki Simanjuntak (26) warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dan Karmiden Tarigan alias Tigor (38) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Petugas membekuk Frengki dan Karmiden beserta barang bukti sabu, pada Rabu (1/1/2020) kemarin di seputaran pinggiran Sungai Bah Bolon, Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Tigor dan Frengki diringkus setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah, lantaran keduanya diketahui kerap mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya keduanya kita ringkus lantaran menerima laporan masyarakat Jalan Gunung Sinabung yang merasa resah,” ucapnya, Kamis (2/1/2020).
AKP David menuturkan, pihak terlebih dahulu mengamankan Frengki yang saat itu tersangka sedang berdiri menunggu ‘pasien’.
“Pertama kita amankan tersangka (Frengki), dari lokasi penangkapan ditemukan 1 buah kotak permen Milton berisi 7 paket sabu dengan, lalu dari tangan kanannya 1 unit handphone (HP) merk Mito dan uang hasil penjualan sabu Rp 100 ribu dari kantong celananya,” jelas AKP David.
Tak sampai disitu, ketika petugas menginterogasi terkait barang bukti yang ditemukan, Frengki pun mengakui mendapatkan sabu dari Tigor.
Tak ingin membuang waktu lama, tanpa dipancing untuk keluar dari ‘sarang’ nya, Tigor yang saat itu tidak mengetahui rekannya telah diamankan petugas, justru menyambangi ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas pun langsung mengamankan Tigor.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 45 paket sabu. Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya yakni uang sebesar Rp 150 ribu, HP merk Nokia dan Samsung. Tigor mengakui mendapatkan sabu dari Unyil Hutabarat.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan. Namun saat dilakukan pencarian terhadap Unyil, petugas tidak menemukannya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


