Sat Narkoba Siantar Ringkus Aldi saat Nyabu di Kamar

Siantar, Lintangnews.com | Lupa mengunci pintu kamar saat nyabu di dalam ruangan kamar, Muhammad Aldi (21) warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat yang kita terima menyebutkan pria yang berada di dalam rumah di Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat kerap mengomsumsi sabu,” kata AKP David, Jumat (28/2/2020).

Selanjutnya personil Sat Narkoba bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat ruangan kamar tidak dikunci, lalu masuk ke dalam dan menemukan Muhammad Aldi.

“Dia kita amankan saat berada di kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar,” ujar AKP David.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yakni, 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.47 gram dari atas kasur. Sementara dari bawah tempat tidur ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 buah mancis di atas meja.

Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya berupa, 2 unit handphone (HP) merk Nokia dan Xiaomi dari atas kasur.

Saat diinterogasi, Aldi mengakui barang bukti yang ditemukan didapatkannya dari pria berinisial ER. Namun, saat dilakukan pencariaan terhadap ER, petugas saat itu tidak menemukannya.

Selanjutnya Aldi beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)