Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,70gram dari kantong depan celana milik tersangka, Burhanudin alias Kompeng (27) warga Jalan Cempaka Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang ditangkap, Rabu (12/8/ 2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Kompeng ditangkap dari Lapangan Bola Rambung Merah Nagori Pamatang Simalungun. Turut diamankan 1 unit handphone (HP) merk Polytron warna putih sebagai barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Jumat (14/8/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya, Rabu (12/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Simalungun berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Lalu petugas memerintahkan tersangka untuk mengeluarkan isi kantongnya. Dan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan 2 bungkus plastik klip isi sabu.
Tersangka mengaku, sabu diperolehnya dari seseorang berinisial BM di sekitar Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
“Kemudian membawa tersangka dan barang bukti. Dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)