Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil meringkus para pelaku jaringan peredaran narkoba dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pertama di Terminal Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB. Berlanjut sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Kali ini petugas menangkap 3 orang tersangka yakni, SRN (42) warga Terminal Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, seorang perempuan inisial AASR (32) warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan RH alias Doyok (46) warga yang sama.
Barang bukti berhasil diamankan petugas yakni dari SRN adalah 2 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 0.48 gram), 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Sedangkan dari AASR, ditemukan 9 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga sabu (berat bruto 4.11 gram), 3 bungkus plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 300.000 (diduga hasil penjualan) dan 1 unit Android merk Samsung.
Dari Doyok ditemukan bungkus plastik klip kecil diduga sabu (berat bruto 0.51 gram), 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 buah sumbu terbuat dari timah rokok, 1 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit HP merk Nokia dan 1 unit Android merk Samsung.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP TP Butarbutar menuturkan, Kamis (27/5/2019) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Parapat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 20.30 WIB, petugas langsung meringkus SRN dan mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika,” sebut AKP TP Butarbutar, Jumat (19/7/2019).
Saat diintrogasi SRN, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal bernama AASR dan RH yang bertempat tinggal di Jalan Gotong Royong.
Petugas yang tidak mau buruannya kabur, langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap AASR dan RH. Keduanya pun berhasil diamankan di rumah masing-masing. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Saat diintrogasi petugas, tersangka AASR mengakui, mendapatkan sabu dari SRN Sedangkan SRN mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial R, namun tidak mengetahui dimana tempat tinggalnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (rel/zai)